Tintahukum.com|| Sampang-, Polres Sampang gelar Pers Rilis Ungkap kasus Curanmor di Aula Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Sampang, pada senin (16-12-2024) 13:00 siang
"Kronologi singkat bahwa berawal dari saat korban sedang pergi ke pasar omben desa omben Kabupaten Sampang dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha Fino 113 cc dengan nopol m6820ps tahun 2012 warna hitam kombinasi merah atas motor tersebut di sebelah pasar dengan keadaan terkunci stere standar miring setelah itu korban masuk ke dalam pasar untuk berbelanja"
Sat Reskrim menyampaikan Saat korban hendak pulang dari pasar diketahui bahwa sepeda motor Yamaha Fino yang sebelumnya terparkir di sebelah pasar dalam keadaan sudah hilang atau tidak ada dengan adanya kejadian tersebut melapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar 7 juta,pungkasnya.
yang selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi Resort Sampang dan kronologi penangkapan bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 segera pukul 22.00 tim Resmob Polres Sampang telah mengamankan tersangka inisial fu di dalam rumahnya yang berada di rumahnya Kecamatan omben Kabupaten Sampang
"kemudian setelah dilakukan introgasi tersangka inisial Fu mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam kombinasi merah selanjutnya tersangka inisial Fu dibawa ke Polres Sampang bersama dengan bb-nya Barang bukti Satu unit Barang bukti Satu lembar STNK dengan identitas sepeda motor Yamaha Fino 113 cc dan Noval m6820ps tahun 2012 warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino novel 6820 PS tahun 2012 ungkapnya.
Wirno