• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


     


    SPASI Laporkan Oknum Arogan Polres Sampang Lecehkan Advokat

    Sabtu, 14 Desember 2024, Desember 14, 2024 WIB Last Updated 2024-12-15T01:11:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Sampang| Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) mendadak mendatangi Mabes Polri, pada Sabtu (14/12/2024). 


    SPASI datang untuk melaporkan oknum anggota Polres Sampang yang diduga menodongkan senjata api ke arah seorang Advokat. 


     "Kami datang ke Propam Mabes Polri untuk melaporkan oknum anggota Polres Sampang yang diduga melakukan tindakan arogansi dengan menodongkan pistol sambil mengungkapkan kata-kata kasar," ujar Advokat Didiyanto kepada awak media.


    SPASI berharap Mabes Polri mengusut tuntas kasus ini karena sudah mencoreng institusi Polri.


    "Insiden bermula ketika saya tengah melaksanakan tugas mendampingi klien sebagai bagian dari tanggung jawab profesinya. Datanglah (W) oknum Polres Sampang hendak menangkap kliennya tanpa alasan yang jelas dan bertindak arogan dengan menodongkan pistol ke arah saya Tidak berhenti di situ, oknum tersebut juga melontarkan kata-kata kasar yang secara langsung melecehkan profesi advokat," ungkap Didiyanto. 


    Didiyanto menjelaskan, perlakukan oknum polisi di Polres Sampang ini bukan hanya ancaman terhadap dirinya karena nantinya akan menjadi ancaman untuk seluruh advokat di Indonesia. 


     "Advokat adalah bagian dari penegak hukum yang memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Ini bukan sekadar insiden. Ini adalah pelanggaran berat yang harus segera ditindak. Jika kasus ini dibiarkan, maka ancaman serupa dapat terjadi kepada advokat lain di masa depan,” terang Didiyanto.


    Didiyanto menyatakan, Advokat memiliki peran vital dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-undang ini memberikan perlindungan dan imunitas kepada advokat dalam menjalankan tugasnya. 


    "Tindakan seperti yang dialami Didiyanto dianggap sebagai serangan langsung terhadap supremasi hukum dan prinsip keadilan. Kami menuntut agar Mabes Polri menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dengan menindak tegas pelaku. Tidak ada tempat bagi arogansi dan penyalahgunaan kekuasaan di negara hukum,” pungkas Didiyanto.(McS)


    (Fit)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini