Labura.www.tintahukum.com-senin 30/12/2024 SPBU Aek kanopan dengan no ijin usaha 14-214-234 labuhan batu Utara,menghebohkan kendaraan rusak akibat BBM jenis pertalait bercampur air pada pukul 20.30 wib
Konsumen meminta pihak pengusaha SPBU harus bertanggung jawab atas kerugian yang di alami mereka dan ke kecewaan ke kesalan pun timbul terhadap pengusaha SPBU mereka berharap instansi terkait bertindak tentang kejadian ini
Terpisah salah satu rekan media dari sgapnews.co.id
di konfirmasi di lapangan TKP membenarkan kejadian tersebut sekitar 7 sepeda motor dan 2 mobil mengalami kerusakan saat sesudah pengisian BBM di lakukan,
"Terpisah KAPOLSEK KUALUH HULU AKP N SILALAHI SH.MH,di konfirmasi awak media tintahukum.com pada pukul 22.30 Senin 30/12/3024 malam,membenarkan kejadian tersebut,dan proses hukum selanjutnya di laksanakan oleh satreskrim polres labuhan batu dan sampai detik ini belum ada yang melapor keberatan dalam kejadian tersebut ucap Polsek kualuh hulu,
Sudarmin, salah satu konsumen yang menjadi korban, mengungkapkan kekesalannya. "Kami merasa dirugikan. Kami bayar, Bang. Kenapa bisa seperti ini? Pihak SPBU harus bertanggung jawab. Kami sedang perjalanan jauh mau ke Kisaran," ujar Sudarmin dengan nada kecewa.
Ketika dikonfirmasi, salah satu karyawan SPBU menolak memberikan penjelasan. "Tunggu atasan aja, Bang, yang lebih berwenang," ucapnya singkat.
Sementara itu, upaya untuk menghubungi Nuri, manajer SPBU, tidak membuahkan hasil karena nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif. Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen SPBU belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut sehingga berita ini sampai kemeja redaksi.
( LPS )