Tintahukum.com|| Sampang–, Polemik Surat keterangan Kematian di salah satu desa di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, setelah Penjabat (PJ) Kepala Desa diduga menandatangani surat kematian palsu.
Surat tersebut menyatakan seorang warga telah meninggal dunia, padahal yang bersangkutan mengaku masih hidup dan bahkan telah menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Pilkada Serentak yang digelar pada 27 November 2024.
Surat kematian yang diragukan keabsahannya itu kini menjadi Atensi perhatian publik, diduga kuat digunakan sebagai bagian materi bukti Permohonan dalam sebuah Sengketa.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah warga yang namanya tercantum dalam surat tersebut memberikan klarifikasi kepada sejumlah pihak bahwa dirinya masih hidup dalam video di beberapa group WhatsApp.
"Saya masih hidup, sehat, dan saya nyoblos pada 27 November di TPS" ujar warga tersebut dalam video
Kasus ini menjadi sorotan di tengah isu kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Jika terbukti bersalah, pihak-pihak yang terlibat bisa menghadapi sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Wirno