Iklan


 

 


Dinilai Jalani Regulasi Tak Sesuai, Mahasiswa Ingatkan Oknum Pejabat Terkait Jangan Mentang-mentang

Jumat, 10 Januari 2025, Januari 10, 2025 WIB Last Updated 2025-01-11T00:10:10Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


PANDEGLANG - Dilansir Tintakitanews.com Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Pemuda Banten (SMPB) gelar aksi Demonstrasi di depan Kantor Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Pandeglang pada Jum’at, 10 Januari 2025.


Mereka mempersoalkan cacatnya Administrasi dan Koordinasi antara DKUPP dengan Stakeholder yang lain dalam mengurusi tahapan pelaksanaan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Gedung Juang


Menurut Sepdi Hidayat selaku Koordinator Lapangan Aksi menilai bahwa DKUPP Pandeglang tidak benar-benar memperhatikan Pedagang kecil, hal itu dikarenakan banyaknya lapak usaha dagang atau istilah 'Tenan' yang kebanyakan di booking oleh Dinas dengan memakai orang suruhan yang dipercaya.


“Relokasi PKL ini kan sebetulnya dilakukan lantaran banyak para pedagang yang berjualan di tempat yang bukan peruntukannya, karena itulah dibangun 10 Tenan atau Lapak usaha di dalam Gedung Juang untuk para pedagang, akan tetapi fakta di lapangan mengatakan hal lain, dari 10 Tenan itu hanya beberapa saja yang digunakan oleh para pedagang kecil, sisanya dibooking oleh Dinas, fakta itu kami dapatkan dari beberapa pedagang di situ," ujar Sepdi.


Ia juga menegaskan, DKUPP tidak menjalankan intruksi Bupati dengan benar, sebab para pedagang kecil yang seharusnya diprioritaskan dan diberdayakan malah seolah tidak sejalan dengan regulasi.


“Bupati melalui Keputusan Bupati No 332 dan Perbup Non4 Tahun 2024 menegaskan bahwa Pemberdayaan PKL ini dilakukan sebagai bentuk langkah yang sinergis untuk membangun iklim usaha yang maju, agar para pedagang dapat mengembanhkan baik kualitas usahanya maupun kuantitas usahanya, namun dalam hal ini DKUPP malah memberikan beberapa Tenan kepada Dinas Dinas, saking mirisnya fakta di lapangan bahkan ada beberapa pedagang yang bergantian menggunakan Lapak dagang, itu pun yang di Bahu Jalan, sudah mah berdagang di bahu jalan yang artinya lapak sisa ditambah pula mereka harus bergantian lapak karena Tenannya telah dibooking oleh Dinas, kan bejad seperti itu," tegas Sepdi.


Sementara Hadi selaku salah satu Orator menambahkan bahwa DKUPP hari ini pihaknya merasa memiliki problematika yang sangat Kompleks karena menyoroti terkait Sumber Listrik yang masih Los Watt alias tanpa ijin resmi dari PLN. Disamping itu, surat izin Pengalihfungsian jalan dan Pengalihan Arus jalan yang tidak ada kemudian Plang nama yang tidak ada dan Pungutan yang diduga tidak masuk ke Kas Daerah.


“Waktu kita pertanyakan ketika Audiensi pada tanggal 2 Januari 2025 terkait Anggaran pembangunan, Retribusi dan lain lain itu tidak menghasilkan jawaban yang memuaskan, maka dari itu kita coba telusuri lebih dalam, ketemulah fakta fakta yang sangat mencengangkan, mulai dari Plang nama yang tidak ada, Rambu Pengalihfungsian jalan atau pengalihan arus jalan juga tidak ada, Surat ijin dari Kepolisian tidak ada, dan dalam persoalan Retribusi kami menduga ini tidak masuk ke Kas Daerah," ungkapnya.


Lebih lanjut, Hadi juga menyebut DKUPP dalam hal ini tidak memenuhi dan mengimplementasikan Perturan yang sudah secara jelas mengatur persoalan tersebut.


“Padahal, semua itu sudah diatur dengan jelas baik dalam Perbup No 4 Tahun 2024 dan UU No 22 Tahun 2009, namun pada Implementasinya tidaklah dijalankan, hal ini menandakan bahwa perilaku mereka tidak taat dan tidak patuh terhadap hukum," tegasnya.


Dalam aksinya SMPB mengingatkan bahwa berdagang di bahu jalan tidak bisa dibenarkan karena mengganggu aktivitas pengendara. Mereka juga menyayangkan terkait pelayanan DKUPP yang tidak benar benar memperuntukan Lapak yang sudah dibangun untuk Pedagang pedagang kecil.


"Sebetulnya memang dari awal kami tidak menormalisasikan para pedagang yang berjualan di bahu jalan, akan tetapi jika memang ini benar benar diperlukan sebagai bentuk memberdayakan pedagang kecil ya harusnya lakukan dengan benar, peraturan yang ada ditaati, Tenan yang dibangun khususkan untuk para pedagang kecil yang memerlukan, bukan diberikan kepada Dinas, sehingga nanti tidak ada lagi tuh para pedagang di lapak bahu jalan yang bergantian lapak dagang," jelas Koordinator Aksi.


Diakhir SMPB menyatakan aksi mereka tidak akan hanya sampai saat ini melainkan akan kawal persoalan ini sampai tuntas, sampai para pedagang memdapatkan haknya dan Retribusi benar-benar masuk ke kas Daerah seiring dengan apa yang tertera dalam aturan.


“Ya, Surat Aksi Jilid II sudah dimasukan karena kami akan terus mengawal ini, aksi ini bukanlah yang pertama dan yang terakhir, melainkan akan ada aksi aksi lanjutan, ini perlu dilakukan agar tuntutan tuntutan kami bisa terpenuhi dan para pedagang mendapatkan haknya untuk berdagang dengan fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah, terutama Tenan tenan yang telah dibooking oleh dinas harus segera dikembalikan kepada pedagang kecil, plang nama lokasi dan rambu pengalihfungsian jalan harus segera terpasang dan Surat Ijin dari Kepolisian harus ada," tutupnya.


Dari pantauan saat ini, Aksi massa yang di jaga oleh kepolisian tersebut berjalan lancar kondusif namun pejabat DKUPP belum terlihat batang hidungnya untuk menemui massa. (Enggar)

Komentar

Tampilkan

Terkini