Tintahukum.com|| Sampang-, H.Marnilem KadisporaBudpar kab.Sampang memberikan Keterangan menyesatkan kepada awak media ketika dikonfirmasi, Selain terkesan menutup nutupi transparansi informasi sebagai kebutuhan Fakta lapangan H.marnilem sangat irit memberi keterangan, Terkesan menghindari konfirmasi rekan rekan jurnalis ketika dihubungi.
Pernyataan plin plan Disporabudpar semakin mengemuka setelah Pimpinan Redaksi media ini mencoba Menanyakan terkait perkembangan lapangan sepak bola beberapa waktu sebelum nya, Dimana H.marnilem memberikan pernyataan bahwa proyek lapangan tersebut Sudah di PHO,
Akan tetapi pada narasi media berbeda Disporabudpar memberi keterangan bahwa belum melakukan PHO, Lantas Mana dari keterangan Disporabudpar ini yang bisa dipercaya publik Sampang,
Telenovela sidak dan pernyataan sebelum nya Oleh Disporabudpar seolah oleh hanya drama yang dipertontonkan setelah Banyak nya sorotan pada proyek lapangan bola bernilai Milyaran rupiah dari Dana APBD 2024 kab.sampang.
Jika memang belum di PHO Lantas kenapa sebelum nya H.Marnilem menyatakan sudah Di PHO kepada Media yang berusaha meminta keterangan, Sekarang tiba tiba memberi statmen berbeda seolah memasang citra bagus dengan turun kelokasi dan memunculkan pernyataan berbeda di media online,
Hal ini memunculkan Dugaan bahwa "Marnilem selaku KadisporaBudpar sengaja memberikan keterangan provokatif karena beda Media beda pula keterangan nya" ucap pimpinan redaksi angkatberita.id
Sangat tidak layak sebagai pimpinan, Dimana Keterangan berbeda pada konfirmasi masalah terkait, jika menjadi sajian berita yang dikonsumsi masyarakat bisa memberikan perbedaan makna, Hingga bisa menimbulkan kebingungan di kalangan pembaca, mana yang benar Sudah di PHO apa belum di PHO. tutupnya
LSM Barisan independen Nusantara (BIN) juga menyoroti masalah ini, Arifin mengatakan "Kalau proyek ini belum di-PHO, kenapa kontraknya tidak segera diputus? Apakah ada kelonggaran khusus kepada kontraktor? Atau justru diperpanjang dengan mekanisme denda per hari? Jika memang diperpanjang, berapa besar dendanya? Atau, yang lebih memprihatinkan, apakah proyek ini diperpanjang tanpa denda sama sekali? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini harus dijawab secara transparan, karena publik berhak tahu bagaimana pemerintah menangani proyek yang sudah terbukti bermasalah.," Ucap Arifin Selasa (07/01/25)
Lanjut Arifin Jika memang ada denda, publik perlu tahu mekanismenya: berapa besar yang harus dibayar oleh kontraktor, Namun, jika tanpa denda, ini jelas menjadi preseden buruk yang mencerminkan lemahnya ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan. Jangan sampai publik hanya bisa geleng kepala menyaksikan 'drama proyek' yang tak kunjung selesai." Tutupnya
Wirno