TINTA HUKUM. COM -LABUSEL
Pembangunan Saluran Drainase Pada Jalan Provinsi Sumut Ruas jalan Sigambal - BT Paluta KM 327+000 Dikabupaten Labuhanbatu anggaran Dana APBD Provinsi Sumaters utara 2024 Sebesar Rp 2,876,906,,888,19. di pertanyakan.
Dari pantauan di lapangan proyek pekerjaan tersebut masih di kerjakan Pada tahun 2025,sementara proyek tersebut untuk anggaran tahun 2024 dan informasi yang di dapat bahwa proyek tersebut telah di bayarkan 100%,namun dari fisik Jalan tersebut baru di kerjakan sekira 70%- -60% dari pekerjaan hal tersebut menjadi tanda tanya masayarakat,
Saat di konfirmasi ketua DPD FBRI Fahruddin Hsb,mengatakan, "
Proyek drainase yg di kerjakan oleh CV. Delima dengan jumlah anggaran Sebesar Rp. 2.8 M, "Ungkapnya, di Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa, 7/1/2025 .
Sampai hari ini masih tetap bekerja.
Proyek tersebut adalah besumber dari APBD provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024.Dan menurut informasi bahwa proyek tersebut sudah di bayarkan kepada rekanan 100% pada bulan Desember 2024.Dan dinyatakan selesai.
Namun fakta di lapangan sampai hari ini selasa 7 Januari 2025 masih tetap bekerja. Kami minta kepada Aparat penegak hukum Agar kiranya melakukan pemeriksaan tehadap saudara kepala dinas PUPR Provinsi, PPK nya serta Rekanan.
Karena proyek drainase tersebut bukan Multi years.Kata Fahruddin.
Saat di konfirmasi melalui Pesan Wathsaap,di hari yang sama PPTK (Izuddin Samosir) terkait Pembangunan Proyek Saluran Drainase tersebut,tidak dapat di konfirmasi.
Kembali lagi awak media menghubungi Rekanan CV Dian (Adil) melalui pesan Wathsaap yang beralamat di jalan Merak No 76 Sei Kambing B Medan Sunggal Sumatera Utara, hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban yang pasti.
Untuk itu di harapkan kepada pihak yang bersangkutan agar dapat mempertanyakan dan memeriksa tentang Proyek Pembangunan Saluran Drainase tersebut. (RM)