TINTA HUKUM. COM - LABUSEL
Polres Labuhanbatu Selatan melalui Unit Reskrim Polsek Torgamba, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Torgamba. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Provinsi Sumatera Utara, Senin , 6/1/2025
Dari penjelasan Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Sujono menjelaskan bahwa penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPDA Riswaldi Nainggolan, petugas berhasil mengamankan lima tersangka.
"Yang pertama MHP alias Halim (lk/39 tahun), warga Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu.
Yang kedua TS alias Tagor (lk/42 tahun), warga Cikampak 1A, Desa Aek Batu.
Kemudian ES alias Erik (lk/41 tahun), warga Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu.
HR alias Heri (lk/31 tahun), warga Desa Cinta Makmur, Desa Aek Batu dan AS (lk/26 tahun), warga Cikampak Simpang IV, Desa Aek Batu".jelas AKP Sujono di Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (6/1/2025).
"Dari kelima tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1,65 gram sabu dalam plastik klip transparan, 5 plastik klip kosong, 3 alat hisap (bong), 1 kaca pirex, 1 sekop kecil dari pipet, 4 buah mancis, 3 unit handphone dan uang tunai Rp450.000".sambung Kasi Humas tersebut.
Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah tersangka MHP sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
"Tim Unit Reskrim Polsek Torgamba segera melakukan penyelidikan dan mendapati kelima tersangka sedang berada di lokasi bersama barang bukti yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika yang kemudian dilakukan penggrebekan setelah tim memastikan bahwa para tersangka sesuai dengan informasi masyarakat dan kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Torgamba untuk penyelidikan lebih lanjut dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan".lanjut AKP Sujono.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
"Kami terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan," tutur Kapolres AKBP Arfin Fachreza.(RM)