labura.www.tintahukum.com -POLSEK KUALUH HULU AKP NELSON SILALAHI SH MH,melalui Kanitreskrim IPDA ILHAMSYAH SH MH,berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Alfamidi Jalan Jenderal Sudirman, Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pelaku, yang diketahui bernama Ibnu Ananda alias Inuk (18 tahun), diamankan di wilayah Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu pada Selasa (28/1/25) sekitar pukul 16.00 WIB.
Hal itu disampaikan POLSEK KUALUH HULUU AKP NELSON SILALAHI SH MH saat di konfirmasi melalui chat pia WhatsApp Rabu 29/01/2025
Kasus ini bermula pada Jumat (24/1/25) sekitar pukul 05.00 WIB, ketika pelapor Ridwan (25 tahun) dihubungi oleh saksi Agung Setiawan dan Hendrik Simbolon yang memberi tahu bahwa telah terjadi pencurian di gerai Alfamidi Aek Kanopan Timur.
"Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan sejumlah barang dagangan hilang, termasuk berbagai merek rokok, produk perawatan tubuh, bahan makanan, serta uang tunai senilai Rp 73.029.476 yang diambil dari dalam brankas. Total kerugian yang dialami PT Midi Utama Indonesia Tbk mencapai Rp 84.448.857," ujar Kapolsek.
Dari rekaman CCTV, masih kata AKP Nelson, terlihat pelaku mengenakan celana pendek hitam, tanpa baju, serta menutupi wajah dengan kain. Ia terekam tengah mengambil barang-barang dan mengakses brankas. Atas kejadian tersebut, pihak Alfamidi kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kualuh Hulu.
"Berbekal hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, pada Selasa (28/1/25) pukul 08.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Ilhamsyah, SH, MH, bersama timnya mulai melakukan pelacakan terhadap tersangka. Pada pukul 10.30 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Rantau Prapat," ujarnya menambahkan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada pukul 16.00 WIB. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia adalah pelaku pencurian di gerai Alfamidi Aek Kanopan Timur.
"Atas pengakuan tersangka, tim menemukan sejumlah Barang Bukti yang Diamankanh hasil kejahatan tersangka , antara lain, 12 plastik minyak Bimoli, 4 goni beras Raja Platinum, Berbagai produk perawatan tubuh, termasuk shampo, parfum, dan sabun," imbuh Nelson
Selain itu, opsnal juga menyita barang bukti lain milik tersangka, di antaranya, 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam les merah tanpa nomor polisi, beberapa pasang pakaian, termasuk jaket hitam dan celana pendek, 1 tas ransel hitam
"Berdasarkan Curat ini, Tersangka Ibnu Ananda alias Inuk kini diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 5 sub 362 kuhpidan,ungkap POLSEK KUALUH HULU AKP NELSON SILALAHI SH MH
Saat ini, Tindakan yang Dilakukan Polsek kualuh hulu Mengamankan tersangka dan barang bukti dan Melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah tindak kriminal di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.(LPS)