Iklan


 

 


Proyek Pengadaan Dinkes Sampang Diduga Langgar Aturan, Nama CV Gatra Mencuat

Kamis, 09 Januari 2025, Januari 09, 2025 WIB Last Updated 2025-01-10T05:36:29Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini





Tintahukum.com||Sampang–, Pengadaan barang dan Jasa di Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang menjadi sorotan tajam. Jum'at 10-01-2025


Pasalnya selama satu tahun berturut-turut, proyek pengadaan ini diduga hanya diberikan kepada dua perusahaan, CV Nagaslaya dan CV Gatra, Sebesar kurang lebih 5 M dalam setahun melalui penunjukan langsung yang dianggap melanggar aturan.


Praktik ini memicu kecurigaan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut, penunjukan langsung hanya diperbolehkan jika memenuhi syarat tertentu, seperti keadaan darurat atau barang/jasa yang hanya bisa disediakan oleh satu penyedia. 


Namun, pengadaan barang dan jasa yang melibatkan dua CV ini berlangsung rutin perbulan tanpa alasan yang jelas, sehingga memunculkan dugaan monopoli dan ketidaktransparanan.


Selain hal diatas ditemukan ketidakwajaran harga di setiap item barang, jika dibandingkan dengan E Catalog merk yang sama pada penyedia berbeda, ditemui perbandingan harga yang cukup signifikan, dengan nama dan jenis produk yang sama diketahui lebih mahal.


Saat dimintai tanggapan, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dinas Kesehatan Sampang menolak memberikan penjelasan. 


Ia berdalih bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan wartawan. 


Sementara itu, Direktur CV Gatra, juga memilih bungkam tanpa memberikan klarifikasi atas dugaan ini. Rabu (08/01)


Jika terbukti ada pelanggaran, maka pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum.


“Kami melihat ini sebagai bentuk monopoli terselubung yang menguntungkan segelintir pihak. Pengadaan ini adalah sektor vital, dan tidak boleh ada penyimpangan sekecil apa pun,” tegas salah satu aktivis di Sampang.


Praktik seperti ini tidak hanya melanggar aturan pengadaan barang/jasa, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dan menutup peluang bagi pelaku usaha lainnya. 


Dugaan kuat adanya unsur kolusi atau penyalahgunaan wewenang pun mencuat, yang harus segera diselidiki oleh pihak berwenang.


Wirno

Komentar

Tampilkan

Terkini