Tintahukum.com|| Sampang, 4 Januari 2025 – Rehabilitasi ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) SMPN 2 Omben di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi sorotan berbagai pihak. Proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 senilai Rp318.395.100 ini diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dianggap menyimpang dari ketentuan.
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa proyek yang dilaksanakan oleh CV. Al-Quds seharusnya merehabilitasi ruang laboratorium di bagian timur. Namun, justru ruang lain yang dinilai masih dalam kondisi baik yang direhabilitasi. Keputusan ini diduga diambil untuk mengurangi biaya, meskipun melanggar aturan dan berpotensi merugikan anggaran.
Pantauan langsung di lokasi juga mengungkap bahwa pekerjaan tersebut terkesan asal-asalan dan tidak sesuai dengan tujuan utama rehabilitasi, yaitu meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Kondisi ini memicu kritik tajam dari media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang mempertanyakan integritas pelaksanaan proyek.
Lebih jauh lagi, proses serah terima pekerjaan (PHO) yang dinilai tergesa-gesa tanpa evaluasi mendalam semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan. Sejumlah pihak mendesak DPRD Kabupaten Sampang dan Inspektorat untuk segera melakukan audit terhadap proyek ini guna memastikan transparansi penggunaan anggaran.
"Ini adalah anggaran besar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk kepentingan lain. Audit perlu segera dilakukan agar tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat," Ujar Mas Tommy sapaan akrabnya
Masyarakat dan pengamat berharap temuan ini segera ditindaklanjuti dengan investigasi mendalam, sehingga ke depan tidak ada lagi praktik serupa yang mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Wirno