Iklan

 



 

 


Advokat DJ Diduga Dianiaya dan Diberi Perlakuan Tidak Manusiawi oleh Petugas Keamanan Saat Melaksanakan Tugas

Selasa, 18 Februari 2025, Februari 18, 2025 WIB Last Updated 2025-02-19T02:00:45Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Jakarta – Dilansir KLIKBERITA.NET  Seorang advokat berinisial DJ mengalami tindakan kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi oleh petugas keamanan saat menjalankan tugas profesinya.


Peristiwa ini terjadi saat advokat DJ mengantarkan surat somasi kedua kepada PT. [Nama Perusahaan] di Gedung [Nama Gedung], Jakarta.


Menurut keterangan saksi, advokat DJ tiba di lokasi pada pukul 10.00 WIB dan langsung menuju lantai [nomor lantai] untuk menyerahkan surat somasi.


Setelah menyerahkan surat, advokat DJ diminta untuk meninggalkan area tersebut. Namun, saat hendak keluar, petugas keamanan yang bertugas di pintu keluar menahan dan menuduh advokat DJ melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur.


Petugas keamanan kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan memborgol kedua tangan advokat DJ ke arah belakang dan mengancam akan membunuhnya.


Meskipun advokat DJ berulang kali memohon agar borgol dilonggarkan karena rasa sakit dan memerahnya tangan akibat borgol yang terlalu ketat, permohonan tersebut tidak digubris.


Selain itu, advokat DJ merasa tidak mendapatkan keadilan dari seorang kepolisian yang mengaku menjabat sebagai Wakapolsek Setiabudi.


Kepolisian tersebut dinilai berpihak kepada para terdakwa dan beberapa perwakilan perusahaan, padahal seorang Wakapolsek seharusnya mengetahui hak-hak advokat dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


Peristiwa ini menyoroti pentingnya penghormatan terhadap profesi advokat dan perlindungan hukum bagi mereka dalam menjalankan tugasnya.


Advokat memiliki kebebasan untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan surat kuasa dan undang-undang advokat, serta dilindungi oleh hukum dalam profesinya.


Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden ini dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.


Selain itu, diharapkan ada upaya untuk meningkatkan pemahaman dan penghormatan terhadap profesi advokat di kalangan petugas keamanan dan aparat penegak hukum lainnya.


Kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi, seperti yang dialami oleh advokat Damianus Jefry Sagala pada 22 Oktober 2024 di Gedung Noble House, Jakarta Selatan. Dalam insiden tersebut, advokat Damianus diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum petugas keamanan saat menjalankan tugasnya.


Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya penghormatan terhadap profesi advokat dan perlindungan hukum bagi mereka dalam menjalankan tugasnya.[R_KFS74D] 

Komentar

Tampilkan

Terkini