Iklan

 



 

 


Hakim PN Merangin Vonis Bebas Dua Terdakwa Wartawan /i Atas Dugaan Pencurian Dirumah Kepala Desa

Minggu, 23 Februari 2025, Februari 23, 2025 WIB Last Updated 2025-02-24T02:42:46Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Dilansir EXPOSEINDONESIA. COM . Jambi -Feki Novendi Eksal dan Karina Dua wartawan /i Suami Istri divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Merangin Selasa (15/1). Dia dinyatakan terbukti tidak mencuri atau Lakukan pembongkaran dirumah Kepala Desa Muara Madras Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin provinsi Jambi . 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Feki Novendi Eksal dan Karina tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 363 ke 4 dan ke 5 ayat 1 jo Pasal 53 ayat 1 ke 1 KUHPidana,tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan secara bersama sama.sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim PN Merangin .

"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum," amar putusan hakim.


Sementara itu, JPU menuntut 8 Tahun Penjara dua wartawan dan wartawati .

Sebelumnya, JPU menuntut Feki Novendi Eksal yang dituntut secara terpisah dan Karina dengan pidana 8 tahun penjara, subsider 3 bulan penjara. 

JPU Kejari Merangin Jayandra mengatakan bakal mengajukan kasasi atas vonis bebas Feki Novendi Eksal dan Karina Dalam persidangan sebelumnya, segala tuduhan dalam dugaan tersebut di abaikan majlis hakim .

"Karena itu kami akan melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Feki Novendi Eksal dan Karina . Sementara untuk kami banding," ungkap jayandra.

Feki Novendi Eksal saat dikonfirmasi mengungkapkan " Tunggu saja Tanggal Main nya ,Saya dan keluarga sudah dirugikan baik itu secara materil dan non materil ". Ungkap nya dalam keadaan dingin .


Reporter : agusman Dkk/Tim

Komentar

Tampilkan

Terkini