TINTA HUKUM.LABUSEL
Pelaku Dugaan pencabulan anak dibawah umur berhasil di ciduk Polres labuhanbatu selatan dan KPAD Kabupaten labuhanbatu selatan ,Provinsi Sumatera Utara , Sabtu ,15 /2//2025
Berawal dari laporan nomor STTLP /B/32/II/2025/SPKT/polres labuhanbatu selatan,tanggal 12/2-2025 salah seorang dari pihak keluarga melakukan laporan kepada polres labuhanbatu selatan M.A.H.Siregar,mendapat dari laporan tersebut polres Labusel bergerak cepat dalam menanggapi laporan tersebut.
Tanpa memerlukan waktu yang lama PPA polres labuhanbatu selatan Bekersama Dengan komisi perlindungan anak daerah(KPAD)Labusel Berhasil meringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah bawah umur.
Pelaku Dugaan Pencabulan anak di bawah umur merupakan warga Kecamatan sei kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan berinsial (BD)saat ini diboyong ke polres labuhanbatu slatan guna untuk proses pemeriksaan lebih lanjut
Saat dikonfirmasi ketua KPAD Labuhanbatu Selatan Ilham Daulay S.H membenarkan penangkapan tersebut,"Benar bang Pelaku Dugaan pencabulan sudah berhasil di amankan.
Kanit PPA Ipda Dodi Iskandar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut,"benar pelaku telah kita aman kan,namun masih dalam proses pemeriksaan,".
Saat dikonfirmasi kasatreskrim polres labuhanbatu selatan AKP E R Ginting SH.Melalui pesan Wathsaap, sampai berita ini diterbitkan belum dapat memberikan jawaban.(RM)