Labura.www.tintahukum.com-polsek kualuh hulu AKP NELSON SILALAHI SH MH melakukan penangkapan oleh unit Reskrim Polsek kualuh hulu Kanitreskrim IPDA ILHAMSYAH SH MH,tersangka pelaku tindak pidana pencurian ,
Pada hari Rabu 22/01/3025 diketahui sekitar pukul 08.00 wib,dusun (3) kampung Banjar,desa tanjung pasir,kecamatan kualuh selatan,kabupaten labuhan batu Utara,korban/pelapor atas nama NURUL UTZLA ATHIYAH (24) dua puluh empat tahun perempuan ibu rumah tangga,dusun (3) tiga,kampung Banjar desa tanjung pasir,kecamatan kualuh selatan,kabupaten labuhan batu Utara,
Di duga telah terjadi pencurian di rumah korban di dusun 3 kampung Banjar,desa tanjung pasir,di mana pelapor dan saksi AGNES SYAPUTRI ingin mengambil tikar di rumah pelapor yang dalam keadaan kosong (tidak di tempati) pada saat itu pelapor dan saksi tiba di rumah,pelapor dan saksi melihat pintu depan rumah dalam keadaan terbuka,selanjutnya pelapor dan saksi mengecek ke dalam rumah dan melihat ada barang yang hilang antara lain,(1) satu lemari es.merek LG, (1) satu unit tv merek LG, (1) satu unit mesin cuci merek LG, (1)satu kompor gas merek rinnai,(1) satu tabung gas 3 kg,dan dua pintu kayu,
Dan selanjutnya pelapor dan saksi berupaya mencari keberadaan barang barang yang hilang tersebut namun tidak ada yang ditemukan,di atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp 8.000.000(delapan juta rupiah) dan selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek kualuh hulu guna proses hukum lebih lanjut,
Dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01/02/2025 sekira pukul 17.00 wib di dusun tiga kampung Banjar unit Reskrim Polsek kualuh hulu melakukan penyelidikan sesuai ciri ciri yang di curigai korban,dan berhasil di amankan (2) dua pelaku atas nama WILLIADI 43 tahun laki laki dan M SYAIPUL ANWAR alias Ipul di dusun tiga kampung Banjar,desa tanjung pasir kecamatan kualuh selatan,kabupaten labura,
Barang bukti yang di amankan dari tersangka berupa (1) satu unit becak motor merek Supra DINA, (1) satu buah linggis, (1) satu buah lemari es merek LG, dan satu buah tv merek LG,dan selanjutnya tersangka pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek kualuh hulu guna proses hukum lebih lanjut,dan terpisah Polsek kualuh hulu di konfirmasi lewat WhatsApp membenarkan kejadian penangkapan tersangka tidak pidana pencurian tersebut,dan pelaku melanggar pasal 363 ayat (1) ke 5 sub 362 KUHPidana jelas beliau POLSEK KUALUH HULU AKP NELSON SILALAHI SH MH,,,,,(L P S )