TINTA HUKUM.COM - LABUSEL
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan meringkus HRO alias Anto (40), pelaku cabuli anak kandung nya hingga melahirkan.
Pelaku berhasil diciduk pada 11 Februari lalu di Kepenghuluan Teluk Melawan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Aksi bejad Anto terungkap saat ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada 23 Januari 2025.
Bermula saat korban, Bunga-nama samara mengalami sakit perut hebat pada 1 Januari 2025. Saat dibawa ke Puskesmas Aek Batu, korban diketahui dalam hendak bersalin.
Kepada ibunya, Bunga mengaku digagahi oleh ayahnya Anto. Mengetahui informasi itu, ibu Bunga pun mengadukan kepada keluarga hingga diketahui warga sekitar.
Aksi bejad Anto pun sampai ketelinga pihak kepolisian hingga Anto berhasil diringkus di tempat pelariannya di Kepenghuluan Teluk Melawan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, Anto dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tindak pidana seperti ini tidak bisa ditoleransi, terlebih korbannya adalah anak kandung sendiri,"ujar Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP E R Ginting, SH, MH di Polres Labuhanbatu Selatan ,Provinsi Sumatera Utara ,Rabu ,12/2/2025
Lanjut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Endang R. Ginting, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengambil hasil visum, serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan Polres Labuhanbatu Selatan.
"Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak".tambah AKP E R Ginting.(RM)