Iklan


 

 


Soal Pernyataan Mendes Terkait ’Wartawan Bodreks’, Pewarna: Semua Pihak Harus Memahami Fungsi Jurnalis

Minggu, 02 Februari 2025, Februari 02, 2025 WIB Last Updated 2025-02-03T07:22:33Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Jakarta – Ketua Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) Yusuf Mujiono bereaksi keras atas pernyataan kontroversial Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI, Yandri Susanto mengenai profesi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).


 

Dalam sebuah video dengan durasi 41 detik yang tersebar di media sosial, Yandri menyebut bahwa wartawan “Bodrex” dan LSM hanya senang mencari kesalahan kepala desa.



“Yang paling banyak mengganggu kepala desa itu LSM dan Wartawan Bodrex, jadi mereka keliling hari ini minta sama kepala desa 1 juta, kalau 300 Desa 300 juta, kalah gaji kemendes itu,” kata Yandri dalam video yang beredar.



Pernyataan itu memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan, termasuk dari wartawan, aktivis LSM, dan masyarakat sipil.


Yusuf menegaskan, semua pihak harus sama-sama memahami tugas jurnalis dan media sesuai Undang-Undang No. 40/1999 Tentang Pers.

 

”Dalam hal ini dua belah pihak harus saling mengoreksi. Kami menentang keras adanya praktik jurnalis yang melakukan pemerasan atau menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi. Tapi, kami juga meminta menteri maupun pejabat lain tidak asal bicara dengan memukul rata semua profesi jurnalis,” kata Yusuf.


Yusuf menegaskan, jika kepala desa, kepala sekolah, maupun pejabat pemerintah dan siapapun memang bersih, tak perlu takut jika ada upaya ’pemalakan’ dari oknum yang mengaku jurnalis. 


Yusuf pun membedah pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik.


Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. 


Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.


 

“Jangan lupa juga ada Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap. Jadi, baik penerima maupun pemberi suap harus sama-sama menyadari. Kuncinya, kalau bersih, ya jangan takut,” kata Yusuf. [R_KFS74D]

Komentar

Tampilkan

Terkini