Iklan

 



 

 


TABRAK Permenko NOMOR 1/2023, GEMPAR LABURA GERUDUK KANTOR BRI UNIT TANJUNG LEIDONG, Minta BRI Kembalikan Agunan Debitur KUR di Bawah Rp 100 Juta

Rabu, 26 Februari 2025, Februari 26, 2025 WIB Last Updated 2025-02-26T09:16:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


TintaHukum.com - Labura | Gerakan Masyarakat Pemuda Revolusi Kabupaten Labuhanbatu Utara Melakukan Aksi unjuk rasa di depan kantor BRI Unit Tanjung Leidong 25 Februari 2025. Pengunjuk rasa melakukan bentang Spanduk bertuliskan Copot Kepala BRI UNIT TANJUNG LEIDONG.

Adapun tuntunan aksi unjuk rasa mereka meminta klarifikasi mengenai dugaan perbuatan melanggar

Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelak inisanaan KUR. GERAKAN MASYARAKAT PEMUDA REVOLUSI KABUPATEN LABUHANBATU UTARA dalam aksinya menuntut:

1. Meminta Kepada Kepala BRI UNIT TANJUNG LEIDONG untuk Mengembalikan seluruh Agunan KUR pinjaman Dibawah Rp 100 juta Kepada Nasabah yang telah mendapat pinjaman KUR Di BRI UNIT TANJUNG LEIDONG.

2. Meminta kepada BRI UNIT TANJUNG LEIDONG mengindahkan Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

3. Meminta BRI unit tanjung leidong membuka akses seluas-luasnya peminjaman modal kepada pelaku UMKM.

4. Meminta Kepada Pihak BRI Pusat, Cabang, untuk Mengevaluasi/dan mengganti Kepala BRI UNIT TANJUNG LEIDONG.

Dalam orasinya Kordinator Aksi Gempar Sulaiman Tanjung menyarankan agar bank BRI Unit Tanjung Leidong mengembalikan agunan milik debitur kredit usaha rakyat (KUR) yang meminjam di bawah Rp 100 juta.

Hal tersebut agar bank selaku pihak yang memberikan pinjaman KUR tidak menabrak Pasal 14 Ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Kami juga berharap kedepannya pihak BRI unit Tanjung Leidong, untuk tidak lagi melakukan Tindakan Penahanan agunan Tambahan, sebagai syarat pinjaman bagi debitur KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta, serta Meminta BRI unit tanjung leidong membuka akses seluas-luasnya peminjaman modal kepada pelaku UMKM Tanpa Tebang Pilih, Jangan hanya Masyarakat yang mendapat Rekomendasi Para Pemilik Modal saja, yang kalian Cairkan, Tapi seluruh Masyarakat Yang membutuhkan Penambahan Modal, Ucapnya.

Sulaiman Tanjung Juga dalam orasinya kecewa Terhadap kepala BRI unit Tanjung Leidong, yang tak kunjung berani Memberikan Kralifikasi Terkait Tuntutan mereka, Pria yang disapa Sultan ini menilai Agus Salim Selaku Kepala Bank BRI Unit Tanjung Leidong, Tidak bertanggung jawab dan telah melakukan diskriminasi terhadap Nasabah BRI yang ingin Melakukan Pinjaman.

Maka atas dasar Tersebut Mereka Meminta Kepada Kantor Cabang BRI Terkait Untuk Mencopot dan mengevaluasi Kinerja BRI unit Tanjung Leidong.

Masa aksi juga kurang puas, kerna Pihak BRI enggan Menanggapi, dan mereka berjanji akan melakukan aksi Lanjutan Jilid II dengan jumlah massa Yang lebih banyak, sembari Membubarkan diri. (TH/kamidi)

Komentar

Tampilkan

Terkini