Iklan

 



 

 


PMKS PT Satya Kisma Usaha Mampang Di Duga Kutip Rp 80.000/KK Kepada Pemilik Kebun Sawit DI Wilayah Tersebut.

Rabu, 26 Maret 2025, Maret 26, 2025 WIB Last Updated 2025-03-27T05:46:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



TINTA HUKUM.COM -LABUSEL



 

Perusahaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit(PMKS) PT Satya Kisma Usaha(SKU) yang beroperasi di desa mampang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara.


Diduga kutip iuran kepada warga setempat yang memiliki kebun kelapa sawit warga sekitar, guna untuk mengalirkan limbah PMKS Tersebut ke kebun warga dengan menggunakan pipa,adapun biaya ya dikutip menurut informasi warga yang tidak mau di sebutkan jati diri nya,sebesar Rp 80.000/warga. 


Kegiatan ilegal tersebut disinyalir sudah berjalan kurang lebih tiga tahun serta pengutipan sebesar Rp 80.000 dari ratusan Warga yang memiliki perkebunan kelapa sawit,hal tersebut terkesan dinilai untuk kepentingan orang per orang. 



Sejumlah warga saat di konfirmasi, pada Selasa (24/3-2025)di kediaman nya didesa simatahari Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menjelaskan, "kami memang ada membayar kepada petugas PKS,guna untuk mengalirkan limbah ke ladang sawit kami,pakai pipa di alirkan dari PKS menuju ladang masyarakat, ujar nya.


Saat di konfirmasi melalui Pesan Wathsaap pada (25/3-2025),Meneger PMKS PT.Satya Kisma Usaha,ketika di pertnayakan soal pengutipan tersebut sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban.(RM)

Komentar

Tampilkan

Terkini