TintaHukum.com - LABURA | Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama masyarakat telah mendirikan plank Larangan beraktifitas di beberapa lokasi lahan perkebunan sawit, diantaranya Ratusan hektar lahan perkebunan sawit masyarakat, dan di Ribuan hektar perkebunan sawit milik beberapa perusahaan diantaranya milik PT.Grahadura Leidong Prima (PT.GLP) seluas lebih kurang 5.134 ha.
Informasi Pemasangan Plank tersebut dapat dari beberapa masyarakat yang sedang melintas di daerah pemasangan Plank pada hari Kamis (13/3/2025) sekira pukul 19.30 WIB.
Di Ketahui adapun dasar dari Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama masyarakat memasang Plank tersebut adalah berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.5 Tahun 2025 Tentang penertiban kawasan hutan. Dan tujuan pemasangan Plank tersebut adalah himbauan Dilarangnya memperjual belikan dan menguasai lahan-lahan tersebut tanpa ijin Satgas penertiban kawasan hutan (PKH).
Sehubungan dengan pemasangan Plank yang di lakukan Satgas penertiban kawasan hutan (PKH) diantaranya adalah milik PT.Grahadura Leidong Prima (PT.GLP) dengan luas lebih kurang 5.134 hektar. Awak media ini mengkonfirmasi menejeman PT.GLP melalui Humasnya M.Firmansyah Sitorus pane SH. didampingi jajarannya diruangan kerja.
M.Firmansyah mengatakan pihaknya (PT.GLP-red) tetap mendukung program Pemerintah dalam tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan.
Walau sebahagian lahan perkebunan sawit milik PT.GLP di pasang Plank oleh Tim Satgas penertiban kawasan hutan (PKH). Humas M.Firmansyah Sitorus Pane SH. menegaskan PT.GLP tetap memiliki hak atas tanah tersebut secara sah menurut hukum yang sesuai Ketentuan peraturan yang berlaku untuk izin Hak Guna Usaha (HGU) diatur dalam PP No.18 Tahun 2021.
Hal tersebut M.Firmansyah Sitorus Pane SH. sampaikan bukan tanpa dasar, pasalnya PT.GLP telah memiliki ijin Hak Guna Usaha nomor 2 Tahun 2003 yang telah terbit dengan luas lahan 8.323 hektar.
"Terkait isu yang berkembang saat ini, saya menyampaikan bahwa Perusahaan mendukung program pemerintah dalam tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan.
PT. Grahadura Leidong prima memiliki hak atas tanah seluas 8.323 Ha, sesuai Alas Hak Guna Usaha No 2 Tahun 2003 yang telah terbit dan terdaftar secara sah menurut hukum dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku." Terang M.Firmansyah Sitorus Pane SH. mewakili menejemen PT.GLP.
M.Firmansyah Sitorus Pane SH. menambahkan, "Hari ini pemerintah wajib melindungi dan menjaga kepastian hukum terkait perkebunan sawit yang telah memiliki Hak Atas Tanah agar tidak memicu persoalan hukum yang berdampak merugikan ekonomi masyarakat khususnya petani sawit." Tambahnya mengakhiri saat di konfirmasi awak media.
(Kamidi Korwil Sumut)