TINTA HUKUM.COM - LABUSEL.
Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan . Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 10 Februari 2025, sekira pukul 15.00 WIB di Areal Perladangan Kebun Kelapa Sawit milik Paimin , Dusun Rintis, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhan Selatan ,Provinsi Sumatera Utara , Kamis , 3/4/2025 .
Korban dalam kasus ini adalah Nurolohm Ritonga, seorang perempuan berusia 52 tahun asal Lingkungan Martapotan, Desa Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Ia ditemukan dalam keadaan mengenaskan, tertimbun tanah dengan tubuh yang sudah membusuk dan berulat, tanpa identitas yang jelas. Mayat korban pertama kali ditemukan oleh saksi Joko dan lima orang lainnya yang hendak menyurvei kebun kelapa sawit milik Paimin .
Pada hari tersebut, para saksi mencium bau busuk yang sangat menyengat dan setelah mencari sumber bau, mereka menemukan mayat perempuan yang diperkirakan telah meninggal beberapa waktu lalu. Korban kemudian diidentifikasi sebagai Nurolom Ritonga, dan setelah dilaporkan, pihak Polsek Silangkitang dan sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik di RSU Rantauprapat, ditemukan luka memar pada kaki kiri korban dan tanda-tanda trauma pada bagian kepala serta rongga dada, yang mengarah pada dugaan asfiksia akibat trauma tumpul pada kepala dan punggung. Hal ini mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Diduga tersangka teridentifikasi sebagai ZR alias Zefri, seorang wiraswasta berusia 38 tahun asal Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka sebelumnya sempat melarikan diri setelah kejadian, namun berhasil diamankan pada 1 April 2025 oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan Simpang Empat Asahan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membunuh korban akibat cemburu. Kejadian bermula pada 5 Februari 2025 di sebuah warung makan di Situmbaga, Kabupaten Padang Lawas Utara, di mana korban dijodohkan dengan laki-laki lain oleh teman-temannya. Tersangka yang merasa cemburu kemudian terlibat cekcok dengan korban dan mengajak korban untuk menyelesaikan masalah.
Pada 6 Februari 2025, setelah cekcok berlanjut, tersangka menyekap korban hingga tewas, kemudian membuang tubuh korban di kebun kelapa sawit milik Paimin .
Motif Pembunuhan dan Pencurian
Tersangka mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut dipicu oleh perasaan cemburu terhadap korban. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka kemudian mencuri cincin emas, kalung emas, dan handphone milik korban, yang sebagian telah dijual dan digadaikan. Tersangka melarikan diri ke Jambi, namun karena merasa dikejar, ia meninggalkan sepeda motor milik korban.
Barang Bukti
Dari hasil penyelidikan, barang bukti yang ditemukan dari TKP lain:
• 1 helai kerudung/jilbab warna ungu milik korban
• 1 kain daster bercorak yang dipakai korban
• 1 celana dalam dan bra yang dipakai korban
• 1 set gigi palsu korban
Dari tersangka:
1(satu) unit Handphone Realme (milik korban)
Tersangka kini telah dibawa ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut, dengan dikenakan pasal 340, subsidiar pasal 338, dan atau pasal 365 KUHP pidana.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat setempat dan aparat dan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(RM)