Iklan

 



 

 


Ditlantas Diharapkan Tertibkan Kendaraan Yang menggunakan Lampu sorot/ Tembak Yang Bisa Akibatkan Kecelakaan Di Jalan Raya.

Jumat, 18 April 2025, April 18, 2025 WIB Last Updated 2025-04-19T01:37:41Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 




Labura : Tinta hukum.com

Ingin nampak keren dan tampil beda, sejumlah kendaraan bermotor memasang variasi tambahan atau memodifikasi lampu kendaraan, yang dimana penetapan dan penggunaannya tidak sesuai aturan persyaratan teknis laik jalan. 


Adapun pemasangan lampu tambahan, dilakukan untuk mempercantik kendaraan tersebut, lampu strobo, lampu variasi dan lampu modifikasi dengan intensitas yang berlebihan, dapat membahayakan penguna jalan raya lain. 



Cahaya yang berkedip-kedip juga dapat mengganggu konsentrasi pengendara dan dapat menciptakan kesan agresif dan mengancam bagi pengendara lain, sehingga dapat meningkatkan risiko terjadinya konflik di jalan raya. 




Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemasangan Lampu tambahan dapat dilakukan penindakan penilangan oleh kepolisian, adapun poin lampu tambahan yang melanggar peraturan. 


Menurut Pasal 279 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat menggangu keselamatan dimaksud dalam Pasal 58 dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2,3) . 




Pengunaan lampu tersebut digunakan untuk menunjang kendaraan patroli polisi, ambulans dan mobil pemadam kebakaran, yang memiliki fungsi penting dalam memberikan peringatan atau tanda khusus.




Diharapkan kepada seluruh jajaran Lantas kiranya menertibkan pengguna lampu kendaran secara berlebihan. Hal tersebut sangat meresahkan pengguna jalan yang berlawanan arah. 


T.gaul)

Komentar

Tampilkan

Terkini