Sampang, 23 April 2025 -Polres Sampang menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Sampang. Kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Sampang.
Kepada Awak media Kapolres sampang menyampaikan bahwa polres Sampang di desa punten Timur Kecamatan Ketapang telah dilakukan penangkapan seseorang pemuda membawa sabu dengan berat 938,73 gram atau sekitar mendekati 1 kilo yang mana dalam saat penangkapan mereka anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saudara ini dia bergerak untuk membawa satu tersebut sehingga anggota kami melakukan penangkapan di jalan pungkasnya.
"dia mengakui dan mendapatkan barang bukti tersebut yaitu pada hari Jumat pukul 19.00 ini sepeda motor dia mengaku dan mereka tidak melakukan perlawanan Karena anggota kami dengan caranya yang luar biasa sehingga mereka tidak melakukan perlawanan, barang itu didapat dari seseorang yang mana tidak perlu kami sampaikan masih kita kembangkan lagi kita akan kejar mereka dari pemilik awalnya yang dari sumber tadi sehingga kami masih berupaya untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Jadi kami mengobrol kepada masyarakat Sampang khususnya orang tua para Kiai dia para tokoh masyarakat pun termasuk pemerintah daerah agar kita tetap melaksanakan kegiatan sosialisasi pada masyarakat atau memerangi peredaran narkoba penyalahgunaan narkoba sehingga bagi remaja-remaja yang ada di Kabupaten Sampang betul-betul mereka memahami "
Polres Sampang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba melalui kerja sama yang baik antara Satresnarkoba Polres Sampang dan masyarakat, serta melalui proses penyelidikan yang intensif. Polres Sampang juga berhasil menangkap beberapa tersangka dan menyita barang bukti narkoba.
Sahi