Iklan

 



 

 


Pura-pura Wisata, Sembilan WNA Syuting Film di Batam Tanpa Izin: Imigrasi Ambil Langkah Tegas

Jumat, 25 April 2025, April 25, 2025 WIB Last Updated 2025-04-26T03:20:10Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Batam, 21 April 2025 — Di balik ketenangan Kota Batam sebagai salah satu destinasi wisata utama di Kepulauan Riau, terselip kisah pelanggaran hukum keimigrasian yang baru saja terbongkar. Sebanyak sembilan warga negara asing (WNA)—delapan berasal dari Singapura dan satu dari Malaysia—terpaksa dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka di Indonesia untuk melakukan kegiatan syuting film secara ilegal.


Kasus ini mencuat ke permukaan setelah tim pengawasan dan penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah hotel berbintang di kawasan Batam Center. Dalam laporan tersebut, sembilan WNA terlihat melakukan pengambilan gambar secara profesional menggunakan peralatan film, kru, dan pengarah adegan. Aktivitas itu ternyata merupakan bagian dari produksi serial film yang akan ditayangkan di luar negeri.


Namun sayangnya, kesembilan orang asing tersebut hanya mengantongi Visa on Arrival (VOA) dan Izin Tinggal Kunjungan—jenis visa yang secara hukum tidak memperbolehkan pemegangnya untuk melakukan kegiatan profesional, apalagi produksi komersial berskala internasional. Pemeriksaan mendalam pun dilakukan sejak 11 April 2025, dan hasilnya menguatkan bahwa telah terjadi pelanggaran keimigrasian yang cukup serius.


Muhammad Faris Pabittei, Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Batam, menyatakan bahwa meskipun para WNA itu telah memperoleh izin penggunaan lokasi syuting dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, dari sisi keimigrasian mereka tetap bersalah. “Visa kunjungan singkat itu untuk wisata atau kunjungan keluarga, bukan untuk kerja atau produksi film. Seharusnya mereka menggunakan visa indeks C14, D14, atau E23K yang secara khusus diperuntukkan bagi kegiatan perfilman atau pekerjaan,” ujarnya. (Nursalim Turatea).

Komentar

Tampilkan

Terkini